Sabtu, 16 Oktober 2010

Konsep Koperasi

Konsep Koperasi

Koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

>Konsep Koperasi Barat

Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.

· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.

· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.

· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

· Promosi kegiatan ekonomi anggota.

· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

· Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.

· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.

· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

>>Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

>>>Konsep Koperasi Negara Berkembang

Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.



B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia



C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)


Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School


Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School


Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

Senin, 11 Oktober 2010

Gambaran Umum Koperasi Ekonomi

Pengertian Umum Koperasi

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT
   
  Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di 
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik 
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah 
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan 
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas 
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya
   
  Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, 
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan 
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya 
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal 
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer 
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan 
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 
Koperasi.
   
  Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
   
  Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha 
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan 
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju 
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun 
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah 
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum 
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
   
  Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan 
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang 
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) 
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan 
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti 
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para 
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif 
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak 
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
   
  Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha 
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:
  1.      Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
  2.      Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi 
yang effektif.
   
  Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi 
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada 
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung 
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk 
mencapai hasil akhir tersebut.