Nama : Amelia Agnehs
NPM : 26209387
Kelas : 4EB06
TUGAS 3 Ethical Governance
1. Governance System
Governance
system atau sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem”
dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan
kepentingan negara itu sendiri. Secara harfiah berarti sistem pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara
untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
Prinsip etika
bersifat author yang bersifat perintah menjadi suatu perintah. Dalam etika
pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan yang dalam kehidupan sehari-hari
dapat menimbulkan kesulitan. Etika digantungkan dengan author yang menghendaki
orang harus tunduk pada perintah. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah
sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat. Kebijakan
sebagai prinsip etika memang baik, tetati tidak memberikan suatu kepastian.
Sedangkan dalam masyarkat perlu adanya tindakan yang praktis yang dapat membawa
kearah perbaikan.
Etika
Pemerintahan, di dalam mencapai kesempurnaan harus ada adjustment dengan
politik negara, dengan memperhatikan nilai-nilai moral, etik sesuai dengan
nilai-nilai. Etika pemerintahan harus mempunyai adjustment dan penyesuaian
segala sesuatu yang tidak ada batasnya. Pemerintahan selalu berubah menurut
power yang berkuasa. Etika pemerintahan harus berpegang pada power, authority
danotoritas. Adanya power dan authority tersebut yang penting adalah
penggunaannya. Power berhubungan dengan factor wibawa. Dalam negara modern
orang yang diberi hak dan kewajiban harus ada partisipasi. Dalam etika
pemerintahan harus ada partisipasi yang intensif dengan masyarakat.
2.Budaya Etika
Perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan ?
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika;
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para
pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Dengan
dilaksanakannya komitmen diharapkan akan menciptakan nilai tambah tidak saja
bagi perusahaan, tetapi juga bagi pelaku bisnis sehingga kepentingan pelaku
bisnis dapat diselaraskan dengan tujuan perusahaan. Untuk mendukung terciptanya
tujuan perusahaan maka pelaku bisnis akan mengimplementasikan komitmen tersebut
dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari, yaitu:
1) Pelaku
bisnis akan bekerja secara profesional
Bertindak untuk bekerja secara professional dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari. Professional dalam hal ini, artinya pelaku
bisnis harus dapat memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang menjadi tugas
dan tanggung jawab masing-masing dengan memanfaatkan keahlian maupun potensi
diri pribadi untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif, efesien, dan
optimal.
2) Pelaku
bisnis bekerja kreatif dan inovatif
Pelaku bisnis juga bertekad untuk bekerja secara
kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas masing-masing. Kreatifitas dan
inovasi dapat dimiliki seseorang dengan cara belajar sendiri dari buku, dan
pengalaman sendiri atas praktek bisnis yang sehat serta belajar dari
pengetahuan/pengalaman orang lain.
3) Pelaku
bisnis mendukung penerapan Good Corporate Governance Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) akan mendorong perusahaan untuk menghasilkan kinerja yang
unggul dan nilai tambah ekonomi pemegang saham dan para stakeholder, termasuk
pelaku bisinis.
4)
Terdapat
enam hal tujuan dari penerapan GCG pada BUMN.
· Memaksimalkan
nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat
dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang
kuat, baik secara nasional maupun internasional.
· Mendorong
pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
· Mendorong
agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap
stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
·
Meningkatkan
kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
·
meningkatkan
iklim investasi nasional.
·
Mensukseskan
program privatisasi.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar