Selasa, 29 Maret 2011

Perbandingan Negosiasi,Arbitrase dan Ligitasi

PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE , DAN LIGITASI

1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan

Mediasi

MEDIASI

Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .

Contohnya : Kisruh di DPR Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
Kekisruhan di DPR yang berkepanjangan bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan salah satu lembaga yang menengahi koalisi kebangsaan dan koalisi kerakyatan. "Mediasi ini bisa saja dilakukan ketua umum parpol atau langsung sekalian Mahkamah Konstitusi yang dimintakan pendapat hukumnya." Demikian kata pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (2/11/2004). Refly menilai sikap MK yang tidak akan mencampuri kisruh di DPR adalah langkahyang tepat. "Karena konflik ini hanya bisa diselesaikan oleh DPR sendiri kecuali kecuali kalau mereka sepakat melakukan mediasi atau langsung membawa masalah ini ke pengadilan," tegasnya. Dirinya berpendapat sikap Presiden SBY yang melarang menterinya hadiri undangan DPR adalah hal yang wajar. Sikap itu dinilai untuk menjaga keseimbangan keberpihakan. "Itu instruksi normatif dan menginginkan DPR menyelesaikan dulu masalah internalnya. Meski memang ada kesan seperti berpihak dalam kelompok karena yang menguasai komisi adalah koalisi kebangsaan," tukasnya. Dirinya juga menyayangkan ketidaktegasan pimpinan DPR dalam menyelesaikan kisruh di lembaga parlemen ini. "Seharusnya pimpinan dewan berjiwa besar dan bisa jadi mediator yang baik dengan tidak meneruskan rapat komisi," kata Refly. Ia optimis, masalah yang terjadi di DPR ini tidak akan menyebabkan krisis konstitusional. "DPR kan merupakan subsistem dari konstitusi ketatanegaraan. Dan subsistem lain masih terus berjalan." "Meski sebenarnya kepentingan masyarakat yang akhirnya bisa terganggu,"

Arbitrase

Abritrase

Pengertian Abritrase

1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.

2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;

3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;

4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.

1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;

2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;

3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.

Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.


Contohnya : Memilih arbitrase untuk atasi sengketa

Masalah yang timbul dalam praktik governance pada tingkat tertentu dapat memicu ke tingkat

sengketa. Seperti kasus Jamsostek, yang pada awalnya merupakan masalah hubungan tidak

harmonis antara dirut dan dewan komisaris, berkepanjangan hingga sampai tingkat RUPSLB.

Dalam perspektif hukum kejadian ini merupakan hal yang kurang tepat. Terlebih lagi dalam

perspektif GCG, kasus Jamsostek ini mencerminkan contoh governance yang kurang baik.

Demikian juga dengan kasus PT Dirgantara Indonesia yang pada awalnya merupakan masalah

manajemen di perusahaan tersebut, diperburuk oleh faktor krisis moneter, dan berlanjut dengan

berbagai gejolak ketidakpuasan berbagai pihak atas cara penyelesaian yang ditempuh oleh

perseroan hingga kasusnya berakhir di MA.

Menyimak kedua kasus di atas, maka sudah selayaknya kasus yang berkaitan dengan praktik

governance dapat diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan, yaitu arbitrase atau alternatif

penyelesaian sengketa.

Berbagai manfaat praktis dapat diperoleh dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase,

antara lain tidak perlu mengikuti formalitas yang kaku, biaya yang relatif murah, keputusan yang

lebih memuaskan karena ditangani oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan keahliannya,

dan dari segi bisnis merupakan pilihan yang paling efisien.

Menurut Mariam Darus, lembaga arbitrase ini mempunyai kelebihan dibandingkan lembaga

peradilan, yakni jaminan atas kerahasiaan sengketa para pihak, dan menghindari kelambatan

yang diakibatkan oleh aspek administratif.

Menurut Pasal 1 Angka (1) UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian

Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum

yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang

bersengketa.

Selanjutnya, Angka (10) Pasal yang sama menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa

(APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak,

yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau

penilaian ahli.

Dengan demikian, UU membuka peluang untuk penyelesaian sengketa yang bersifat perdata

melalui jalur di luar pengadilan, yaitu arbitrase atau APS. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) UU

Arbitrase & APS, menyebutkan bahwa "Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase

hanya sengketa di bidang perdagangan dan sengketa hak yang menurut peraturan dikuasai

sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa."

Jalur arbitrase

Dalam hubungannya dengan masalah sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, Remy

Sjahdeini pernah berpendapat bahwa sengketa kepailitan merupakan sengketa yang seyogyanya

dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase.

Dengan kata lain lembaga arbitrase seharusnya berwenang untuk menyelesaikan sengketa

kepailitan, di samping Pengadilan Niaga. Berdasarkan Keputusan MA, Putusan No. 21

PK/N/1999, ditentukan bahwa perkara kepailitan tidak dapat diajukan penyelesaiannya kepada

arbitrase, karena telah diatur secara khusus dalam UU No. 4/1998 tentang Kepailitan. Sesuai

dengan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) UU Kepailitan, yang berwenang memeriksa dan memutus

perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga.

Sejalan dengan hal ini pula, apabila ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Arbitrase & APS ini

dihubungkan dengan masalah corporate governance, maka sengketa terhadap masalah

corporate governance sebagaimana telah diuraikan, pada dasarnya dapat digolongkan pada

jenis sengketa yang kedua.

Dengan demikian, terbuka peluang bagi para pihak yang bersengketa dalam masalah corporate

governance untuk membawa masalah ini ke forum arbitrase, apabila jalur penyelesaian secara

internal tidak memperoleh titik temu.

Namun, ada beberapa syarat lain agar suatu sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal

ini merupakan prasyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Arbitrase & APS yaitu

apabila para pihak yang bersengketa "telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas

menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang mungkin timbul dari hubungan

hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui APS."

Prasyarat ini dapat menjadi kendala utama bagi sengketa corporate governance untuk dapat

diselesaikan melalui arbitrase, mengingat anggaran dasar perseroan yang menjadi payung

hukum dalam suatu perseroan, lazimnya tidak mencantumkan klausul arbitrase.

Di samping itu, ketentuan hukum yang lebih generik, seperti UU PT tidak mencantumkan

ketentuan yang membuka peluang penyelesaian melalui arbitrase, melainkan melalui Pengadilan

Negeri.

Dalam kerangka hukum perusahaan, kedudukan anggaran dasar perseroan memiliki fungsi

strategis yang dapat memuat ketentuan yang lebih luas dan rinci dibandingkan UU PT dan UU

sektoral lainnya.

Dengan demikian, pada dasarnya perusahaan memiliki peluang untuk mencantumkan klausul

arbitrase dalam anggaran dasar perseroannya. Format anggaran dasar yang dikeluarkan oleh

Menteri Kehakiman yang digunakan notaris, merupakan model yang masih dapat disisipi klausul

oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum.

Oleh karenanya, apabila klausul arbitrase dapat dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan,

maka prasyarat arbitrase sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dapat dipenuhi terlebih dahulu.

Misal pencantuman klausul arbitrase dalam perjanjian kerja yang dibuat antara manajemen dan

karyawan atau perjanjian dengan pemasok, mitra bisnis, kreditur, dan debitur.

Dengan pencantuman pactum arbitrii dalam setiap dokumen hukum perusahaan, maka hal ini

membuka pintu dimungkinkannya penyelesaian masalah corporate governance melalui jalur

arbitrase.

Negosiasi

Negosiasi

Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.

menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
jadi Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasam dan kompetisi.

Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :

1. Mengeryit ( The Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

2. Berdiam ( The Silence )
Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.

3. Ikan Haring Merah ( Red Herring )
Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

4. Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.

5. Yang Tertulis ( The Written Word )
Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.

6. Pertukaran ( The Trade-off )
Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

7. Ultimatum ( The Ultimatum )
Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

8. Berjalan Keluar ( Walking Out )
Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

9. Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )
Sebuah taktik memegang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.

Contohnya : Solusi Konflik Palestina & Israel Harus Negosiasi

Konlfik Palestina dan Israel tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekuatan militer. Kedua negara harus menyelesaikan melalui jalan negosiasi. Setidaknya hal tersebut tersebut diusahakan oleh kalangan politisi di Palestina.

Kondisi ini diceritakan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdawi dalam lanjutan petikan wawancara dengan wartawan okezone di ruang kerjanya, Kedubes Palestina, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Apa yang dunia minta adalah membagi tanah yang diperebutkan menjadi dua. Satu wilayah untuk Israel dan wilayah lainnya tentunya untuk Palestina, dan kami pun menyetujui usul tersebut. Negara arab dan negara muslim serta dunia internasional bahkan mendukung proposal ini.

Tetapi untuk meraih kesepakatan untuk meraih Kebijakan dua negara ini diperlukan adanya negosiasi mengenai perbatasan, serta masalah-masalah lain yang mengikuti kesepakatan. Seperti pembagian sumber daya, penentuan ibu kota dan tentunya masalah pengungsi yang ingin kembali pulang.

Bagaimana sikap PBB mengenai usaha perdamaian ini?

PBB bahkan juga mendukung pembagian wilayah ini, tetapi Israel berusaha sekuat tenaga agar semua itu tidak terjadi. Palestina pun telah menetapkan langkah agar proses pembagian wilayah ini dapat terjadi.

Pertama, tetap melakukan langkah politik untuk meloloskan solusi dua negara ini. Kedua, melakukan konsolidasi agar semua rakyat Palestina tetap tinggal di tanahnya sendiri.

Tantangan sebenarnya adalah menjaga soliditas dan bertindak cepat dalam mengatasi maslah di Palestina. Hal ini sudah dilakukan oleh Perdana Menteri Sallam Fayyed. Selain itu, pemerintah Palestina berusaha untuk membangun infrastruktur yang nantinya akan digunakan oleh warga Palestina. Tahun lalu pemerintah telah menjalankan 1.000 proyek yang terdiri dari berbagai macam bidang.

Jadi inilah kondisi politik yang terjadi di Palestina. Kini pemerintah terus melaksanakan proyek seperti halnya membangun sebuah pusat perbelanjaan. Kami terus melakukan perkembangan di segala bidang. Di saat bersamaan secara politis kami terbuka untuk melakukan pembicaraan untuk meraih kemerdekaan melalui negosiasi.

Solidaritas yang ditunjukan dunia internasional, bukan hanya Indonesia tentunya amat membantu warga Palestina. Mereka berkoordinasi, berkumpul mengumpulkan bantuan dan berangkat dengan konvoi untuk warga Palestina. Kami bangga atas perhatian yang diberikan, kami merasa tidak sendirian dalam perjuangan ini.

Kemenangan Palestina tentunya menjadi kemenangan dunia internasional karena terus menerus memberikan dukungan. Seperti contoh Afrika Selatan (Afsel), dunia mengatakan, tidak untuk rezim apartheid di Afsel. Rezim saat itu dikucilkan karena dunia internasional tidak ingin membuka internasional.



Pengertian sengketa

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.


Menurut

~Winardi :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

~Ali Achmad :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

~Maka dapat dikatakan bahwa :

Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.